
Rancangan undang-undang baru di Kamboja mengancam hukuman penjara panjang bagi pelaku penipuan crypto, menandai perubahan kebijakan signifikan.
Pemerintah Kamboja sedang mempertimbangkan undang-undang baru yang akan menjatuhkan hukuman penjara berat bagi pelaku penipuan cryptocurrency. Rancangan kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam upaya negara tersebut memberantas scam center yang marak di wilayahnya.
Menurut dokumen yang beredar, pelaku scam crypto bisa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara jika undang-undang ini disahkan. Langkah ini muncul setelah laporan meningkatnya kasus penipuan investasi digital yang menargetkan warga lokal maupun asing.
"Ini merupakan respons tegas terhadap operasi scam center yang selama ini memanfaatkan celah hukum," jelas seorang pejabat kementerian keuangan Kamboja yang enggan disebutkan namanya. Rancangan undang-undang ini masih menunggu persetujuan akhir dari Raja Kamboja.
Para analis menilai kebijakan ini bisa menjadi preseden penting bagi negara-negara ASEAN lainnya dalam menangani kasus penipuan berbasis crypto. Namun, beberapa pihak mempertanyakan efektivitasnya mengingat kompleksitas pelacakan transaksi digital.
Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi yang pertama di Kamboja yang secara spesifik menargetkan kejahatan cryptocurrency, menandai babak baru dalam regulasi aset digital di negara tersebut.