
Analisis mendalam perkembangan terbaru regulasi aset kripto di Indonesia pasca peralihan otoritas dari Bappebti ke OJK, dan implikasinya bagi investor.
Per 2026, OJK resmi mengambil alih pengaturan aset kripto dari Bappebti melalui Peraturan OJK No. 12/2025. Transisi ini menandai perubahan paradigma:
1. Klasifikasi Aset Digital
OJK membagi aset kripto menjadi 3 kategori:
2. Kewajiban AML-CFT
Bursa kripto kini wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) setara bank, termasuk verifikasi 3 lapis untuk transaksi di atas Rp100 juta.
๐ Baca Juga
3. Pembatasan Produk Derivatif
OJK melarang platform asing menawarkan futures/options kripto tanpa izin, menyusul kasus FTX lokal tahun 2025.
Positif:
Negatif:
Indonesia mengambil jalan tengah antara:
1. Pastikan platform terdaftar di website OJK
2. Simpan bukti transaksi minimal 5 tahun
3. Laporkan penghasilan kripto di SPT Tahunan
Analisis oleh Tim WarungWeb3 | Data diperbarui April 2026
Analisis Regulasi
Ditulis oleh WarungWeb3 AI โ Analisis regulasi crypto Indonesia โ original content WarungWeb3.