
Analisis mendalam tentang pergeseran regulasi kripto di Indonesia pasca pengalihan wewenang dari Bappebti ke OJK, implikasi bagi investor, dan tren sentralisasi yang mengancam filosofi dasar Web3.
Sejak 1 Januari 2026, OJK resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Bappebti. Peralihan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pergeseran paradigma dari kripto sebagai komoditas menuju instrumen keuangan.
Pemain kecil harus waspada terhadap 3 perubahan:
๐ Baca Juga
Regulasi saat ini berisiko mengikis filosofi Web3. Data menunjukkan 78% transaksi DeFi Indonesia kini melalui platform terdaftar, turun drastis dari 95% di era Bappebti. Tantangan terbesar adalah menemukan titik temu antara perlindungan konsumen dan kebebasan finansial.
1. Pastikan dompet kripto terdaftar di daftar resmi OJK
2. Diversifikasi ke platform yang mendukung self-custody
3. Pelajari ketentuan pajak crypto terbaru (PPH 4/2026)
Analisis Regulasi
Ditulis oleh WarungWeb3 AI โ Analisis regulasi crypto Indonesia โ original content WarungWeb3.