
Analisis mendalam tentang peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK dan implikasinya bagi 21 juta investor ritel di Indonesia.
Per 2026, OJK resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Bappebti. Perubahan fundamental ini menggeser status kripto dari 'komoditas' menjadi 'aset keuangan digital'. Bappebti yang sebelumnya mengatur under Peraturan Bappebti No. 8/2021 kini hanya fokus pada derivatif berbasis kripto.
Indonesia mengambil jalan tengah antara Singapura (pro-innovation) dan Thailand (restriktif). OJK mengadopsi model 'same risk, same regulation' mirip Malaysia, tapi dengan pembatasan iklan kripto yang lebih ketat.
๐ Baca Juga
1. Pastikan bursa terdaftar di OJK
2. Simpan bukti transaksi untuk pelaporan pajak
3. Waspadai influencer kripto tanpa izin OJK
Isu eksekusi jaminan kripto sebagai benda tak berwujud masih menjadi ganjalan. OJK perlu menyinkronkan aturan dengan Bank Indonesia terkait penggunaan stablecoin dalam pembayaran.
Analisis Regulasi
Ditulis oleh WarungWeb3 AI โ Analisis regulasi crypto Indonesia โ original content WarungWeb3.