
Regulator Malta mengusulkan kerangka hukum baru untuk DeFi dan DAO di bawah payung MiCA, soroti tantangan desentralisasi sebenarnya.
Malta, salah satu negara pionir regulasi crypto di Eropa, sedang mempertimbangkan aturan khusus untuk organisasi berbasis software seperti DAO (Decentralized Autonomous Organization) dalam ekosistem DeFi. Proposal ini muncul di tengah implementasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang akan berlaku penuh tahun 2024.
Menurut dokumen konsultasi Malta Financial Services Authority (MFSA), banyak proyek DeFi saat ini dianggap 'hanya desentralisasi di permukaan'. Regulator mencatat ketidakjelasan struktur kepemilikan, kontrol pengembang, dan mekanisme governance sebagai masalah utama. "DAO bukanlah entitas hukum yang diakui, tapi aktivitasnya memiliki konsekuensi hukum nyata," tulis MFSA.
📖 Baca Juga
Pakar regulasi blockchain, Dr. Ian Gauci, menyebut proposal Malta bisa menjadi benchmark untuk yurisdiksi lain. "Ini langkah progresif yang mencoba menyeimbangkan inovasi dan perlindungan investor," ujarnya kepada WarungWeb3. Namun, komunitas DeFi menilai intervensi regulator berisiko mengurangi esensi desentralisasi.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat minat terhadap DeFi dan DAO terus tumbuh. Data DeFiLlama mencatat total nilai terkunci (TVL) di protokol DeFi dengan kontributor Indonesia mencapai $215 juta per Juni 2023. "Regulasi semacam ini perlu dipantau karena bisa mempengaruhi arus investasi dan pengembangan proyek lokal," kata Andi Siregar, praktisi blockchain Indonesia.
Seiring persiapan MiCA, diskusi regulasi DeFi diperkirakan akan semakin intens. Tantangannya adalah menciptakan kerangka yang tidak mencekik inovasi namun tetap melindungi pengguna. Untuk sekarang, mata industri tertuju pada bagaimana feedback dari komunitas crypto akan membentuk final proposal Malta.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.