
Kantor hukum Fenwick & West menghadapi gugatan besar karena diduga membantu FTX membangun infrastruktur penipuan.
Kantor hukum ternama Fenwick & West kini berada di pusat badai hukum setelah 20 korban collapse FTX mengajukan gugatan senilai $525 juta (Rp8 triliun). Gugatan ini menuduh firma hukum tersebut tidak sekadar menjadi penasihat FTX, tapi aktif membangun infrastruktur yang memungkinkan penipuan berjalan.
Menurut dokumen pengadilan, Fenwick & West disebut membantu mendesain struktur hukum yang kompleks untuk FTX dan Alameda Research. Yang lebih mengejutkan, firma ini juga diduga merekrut karyawan kunci untuk FTX, termasuk insinyur yang membangun sistem pembayaran khusus.
📖 Baca Juga
"Ini bukan sekadar konsultasi hukum biasa," ujar salah satu pengacara korban. "Mereka bertindak seperti arsitek finansial yang merancang seluruh skema." Fenwick & West membantah semua tuduhan dan menyatakan akan membela diri secara hukum.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana enabler di industri crypto bisa ikut bertanggung jawab. Di Indonesia, regulator mulai memperketat pengawasan terhadap konsultan hukum dan teknis yang bekerja sama dengan proyek crypto. "Kami sedang mempelajari kasus ini untuk penyempurnaan regulasi," kata juru bicara Bappebti.
Para ahli memprediksi gugatan ini akan menjadi preseden penting dalam tata kelola Web3. Jika pengadilan memenangkan korban, bisa membuka pintu bagi gugatan serupa terhadap konsultan, auditor, dan mitra teknis lainnya di industri blockchain.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.