
Dua negara bagian AS bergerak melarang operasional crypto ATM, menyoroti risiko eksploitasi dan predatori dalam transaksi tunai ke aset digital.
Delaware dan New Jersey menjadi negara bagian terbaru di AS yang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melarang operasional seluruh mesin ATM kripto. Langkah ini meniru kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan di tiga negara bagian lain, meski menuai pro-kontra dari komunitas crypto.
RUU yang diajukan di kedua negara bagian itu tidak hanya melarang pengoperasian ATM kripto, tetapi juga mewajibkan penghilangan fisik seluruh mesin dalam waktu 90 hari setelah disahkan. Para pembuat kebijakan menyatakan kekhawatiran akan praktik predatori seperti markup harga yang tidak wajar dan eksploitasi terhadap pengguna rentan, terutama di komunitas berpenghasilan rendah.
📖 Baca Juga
Pembatasan ini muncul di tengah meningkatnya penggunaan ATM Bitcoin untuk transaksi tunai-ke-crypto, terutama oleh mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan tradisional. Namun, regulator menilai mesin-mesin ini rentan disalahgunakan untuk pencucian uang atau penipuan karena minimnya verifikasi identitas.
Komunitas crypto di AS terbelah menyikapi kebijakan ini. Sebagian mendukung langkah perlindungan konsumen, sementara lainnya menilai larangan total justru menghambat inklusi keuangan. "Ini adalah tamparan bagi desentralisasi. Solusinya adalah regulasi yang lebih cerdas, bukan pelarangan," tukar salah satu pegiat Web3 di Delaware.
Nasib RUU ini masih perlu dipantau, tetapi tren pembatasan ATM kripto di level negara bagian mungkin akan terus berlanjut seiring ketatnya pengawasan regulator AS terhadap titik masuk fiat-on-ramp ke ekosistem digital aset.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.