
Asosiasi perbankan AS memperingatkan potensi migrasi besar-besaran dana nasabah ke stablecoin jika regulasi imbal hasil tidak diperketat.
Kelompok perbankan Amerika Serikat meningkatkan tekanan terhadap RUU Clarity Act yang sedang dibahas Senat, dengan peringatan bahwa regulasi stablecoin yang terlalu longgar bisa memicu pelarian dana nasabah dari bank tradisional. American Bankers Association (ABA) secara khusus menyoroti risiko imbal hasil (yield) pada stablecoin yang dinilai lebih menarik dibanding bunga deposito bank.
Isu ini muncul di tengah ketidakpastian regulasi stablecoin di AS yang sudah berlangsung bertahun-tahun. RUU Clarity Act dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi ABA khawatir ketentuan yang terlalu permisif justru akan mempercepat perpindahan likuiditas dari sistem perbankan tradisional ke aset kripto.
📖 Baca Juga
"Ini bukan sekadar kompetisi produk, tapi soal stabilitas sistem keuangan," tegas pernyataan ABA. Mereka mendesak pembatasan ketat terhadap kemampuan stablecoin menawarkan yield, terutama yang di-backing aset tidak stabil seperti crypto. Di sisi lain, pendukung DeFi berargumen bahwa pembatasan berlebihan justru akan mematikan inovasi dan mendorong aktivitas ke ranah shadow banking.
Polemik ini relevan bagi Indonesia yang juga sedang mempertimbangkan regulasi stablecoin. Bank Indonesia sudah melarang penggunaan crypto sebagai alat pembayaran, tetapi belum ada aturan khusus tentang stablecoin berbasis rupiah. Pelajaran dari AS menunjukkan pentingnya menyeimbangkan antara pengawasan stabilitas dan ruang untuk inovasi finansial.
Perkembangan di Senat AS ini patut dipantau karena akan berdampak global, termasuk pada arus investasi crypto di Asia Tenggara. Jika AS menerapkan pembatasan ketat, bisa terjadi migrasi proyek stablecoin ke jurisdiksi lebih ramah seperti Singapura atau Hong Kong - sesuatu yang perlu diantisipasi regulator Indonesia.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.