
Hacker dengan alias 'GothFerrari' dihukum 6,5 tahun penjara atas aksi pencurian crypto senilai $250 juta lewat social engineering dan peretasan fisik.
Seorang penjahat cyber dengan alias 'GothFerrari' baru saja dijatuhi hukuman 78 bulan penjara oleh pengadilan AS atas keterlibatannya dalam operasi pencurian cryptocurrency senilai $250 juta (Rp3,7 triliun). Kasus ini mengekspos kerentanan keamanan di ekosistem Web3, terutama pada penyimpanan aset digital berbasis hardware wallet.
Menurut dokumen pengadilan, modus operandi GothFerrari dan kawanannya menggabungkan social engineering dengan peretasan fisik. Mereka menargetkan korban dengan memanfaatkan data pribadi yang bocor, lalu melakukan penyusupan ke rumah-rumah untuk mencuri hardware wallet dan perangkat penyimpanan crypto lainnya. Aksi ini terjadi antara 2020-2022 di berbagai negara bagian AS.
📖 Baca Juga
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan berlapis di dunia crypto. 'Banyak korban mengira hardware wallet 100% aman, tapi lupa bahwa penyimpanan fisik tetap rentan jika tidak dilindungi prosedur keamanan memadai,' jelas Andi Setiawan, analis keamanan blockchain WarungWeb3. Dia menyarankan penggunaan multi-signature wallet dan penyimpanan geografis terpisah untuk aset bernilai tinggi.
Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi tahun lalu dengan modus 'SIM swap' untuk mencuri akses dompet digital. Pakar menekankan bahwa pengguna crypto lokal perlu meningkatkan literasi keamanan digital, terutama dalam menyimpan seed phrase dan private key. 'Teknologi Web3 memberi kedaulatan finansial, tapi juga menuntut tanggung jawab keamanan lebih besar dari pengguna,' pungkas Andi.
Dengan makin maraknya kasus kejahatan crypto canggih, regulator global mulai memperketat pengawasan. Kasus GothFerrari ini mungkin menjadi preseden penting untuk hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan digital terorganisir di masa depan.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.