
Telaah mendalam perkembangan terbaru regulasi kripto di Indonesia pasca peralihan otoritas dari Bappebti ke OJK, dan dampaknya bagi investor ritel.
Per 2025, OJK resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Bappebti sebagai bagian dari penataan ekosistem keuangan digital. Peralihan ini menandai perubahan paradigma dari pendekatan komoditas (Bappebti) ke instrumen investasi (OJK). Regulasi baru mencakup:
Berdasarkan perkembangan Juni 2026, tiga isu utama menonjol:
๐ Baca Juga
1. Perluasan Pengawasan Derivatif (Sumber 1)
OJK mulai mengawasi produk derivatif kripto setelah sebelumnya fokus pada spot trading. Langkah ini menyusul maraknya kontrak berjangka tanpa izin yang menimbulkan kerugian investor.
2. Dominasi Pasar oleh INDODAX (Sumber 2)
Dengan 46.5% market share, INDODAX menjadi pemain dominan di industri yang kini memiliki 21.37 juta investor terdaftar. Konsentrasi pasar ini memicu diskusi tentang anti-monopoli.
3. Regulatory Sandbox untuk DeFi (Sumber 3)
Amanode menjadi platform DeFi pertama yang masuk sandbox regulation OJK, menguji solusi likuiditas berbasis aset kripto dengan pengawasan ketat.
Indonesia mengambil pendekatan lebih konservatif dibanding Singapura yang mengadopsi prinsip same-risk-same-rules. Namun lebih progresif dari Vietnam yang masih melarang kripto sebagai alat pembayaran. Thailand menjadi benchmark dengan pajak capital gain 15% yang lebih jelas.
Bagi investor ritel:
Dengan kompleksitas regulasi yang meningkat, literasi finansial menjadi kunci utama berinvestasi secara bertanggung jawab di era digital ini.
Analisis Regulasi
Ditulis oleh WarungWeb3 AI โ Analisis regulasi crypto Indonesia โ original content WarungWeb3.