
Departemen Kehakiman AS mulai proses kompensasi untuk korban penipuan OneCoin senilai $4 miliar, dengan dana awal $40 juta dari aset yang disita.
Setelah lebih dari satu dekade, korban penipuan kripto OneCoin akhirnya mendapat secercah harapan. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan proses kompensasi senilai $40 juta dari aset yang berhasil disita. Dana ini akan dialokasikan untuk para investor yang menjadi korban skema Ponzi senilai $4 miliar tersebut.
OneCoin, proyek kripto yang digadang-gadang sebagai "Bitcoin killer", ternyata adalah skema investasi bodong yang digerakkan oleh Ruja Ignatova dan Karl Sebastian Greenwood. Ignatova, yang dijuluki "Cryptoqueen", menghilang sejak 2017 dan kini masuk dalam daftar buronan FBI. Sementara Greenwood telah dihukum 20 tahun penjara atas perannya dalam penipuan tersebut.
📖 Baca Juga
Menurut DOJ, proses klaim kompensasi sudah dibuka untuk korban di seluruh dunia. Meski $40 juta hanya mencakup 1% dari total kerugian, ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keadilan. "Kami akan terus mengejar aset kriminal lainnya untuk dikembalikan kepada korban," tegas pernyataan resmi DOJ.
Kasus OneCoin menjadi pengingat keras bagi investor kripto di Indonesia tentang pentingnya due diligence sebelum berinvestasi. Skema ini pernah aktif memasarkan produknya di Asia Tenggara, termasuk melalui seminar-seminar mewah yang menjanjikan keuntungan fantastis. Para ahli menyarankan masyarakat selalu memverifikasi legalitas proyek dan menghindari janji return yang tidak realistis.
Dengan semakin ketatnya regulasi kripto global, diharapkan kasus seperti OneCoin bisa diminimalisir di masa depan. Namun proses kompensasi ini menunjukkan bahwa meski membutuhkan waktu, upaya penegakan hukum di ruang digital tetap bisa dilakukan.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.