
Parlemen Kamboja menyetujui undang-undang baru yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku scam crypto, terutama yang mengakibatkan korban jiwa.
Parlemen Kamboja secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang menargetkan praktik penipuan berbasis teknologi, termasuk scam di sektor crypto. Undang-undang bernama Law on Anti-Technology Fraud ini disetujui oleh Senat Kamboja pada 3 April 2026 dengan 58 suara mendukung. Hukuman terberat berupa penjara seumur hidup akan diberikan kepada pelaku yang operasinya mengakibatkan korban jiwa.
Regulasi ini menjadi respons pemerintah Kamboja terhadap maraknya operasi scam yang berkedok investasi crypto dan teknologi lainnya. Pelaku utama (ringleaders) bisa menghadapi hukuman 15-30 tahun penjara, sementara kasus dengan korban jiwa akan diganjar hukuman seumur hidup. Pemerintah juga menargetkan untuk membersihkan semua kompleks scam ilegal di wilayahnya sebelum April 2026.
Langkah Kamboja ini mencerminkan tren global yang semakin ketat terhadap kejahatan di ruang digital, termasuk DeFi dan crypto. Sebagai negara yang sebelumnya dikenal sebagai 'surga' scam, kebijakan ini bisa menjadi preseden bagi negara lain di Asia Tenggara, termasuk Indonesia yang juga kerap menjadi sasaran operasi serupa.
Bagi investor crypto Indonesia, regulasi ini patut diapresiasi sebagai upaya membersihkan ekosistem dari bad actors. Namun, tetap perlu kewaspadaan terhadap modus scam yang mungkin berpindah lokasi. Perlindungan aset digital tetap menjadi tanggung jawab masing-masing investor melalui verifikasi proyek dan penggunaan wallet yang aman.
Dengan langkah tegas Kamboja ini, industri crypto global semakin menunjukkan komitmen terhadap legitimasi dan perlindungan pengguna. Tantangan berikutnya adalah implementasi yang konsisten dan kerja sama internasional untuk memerangi scam yang bersifat cross-border.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.