
Perusahaan investasi global Jane Street meminta pengadilan AS membatalkan gugatan insider trading terkait kolapsnya Terra (LUNA), klaim kasus ini sudah selesai di persidangan sebelumnya.
Jane Street Group, raksasa trading algoritmik asal New York, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan gugatan insider trading yang dilayangkan Terraform Labs. Gugatan ini menyoroti transaksi derivatif TerraUSD (UST) sebelum stablecoin tersebut kolaps pada Mei 2022.
Dalam dokumen pengadilan 17 Mei 2024, Jane Street beralasan bahwa klaim Terraform sudah "diputuskan sebelumnya" dalam persidangan antara SEC vs Terraform Labs. Perusahaan menyebut mereka hanya melakukan trading normal berdasarkan analisis risiko pasar, bukan informasi internal.
📖 Baca Juga
Kasus ini kembali mengingatkan komunitas crypto Indonesia akan dampak kolapsnya Terra terhadap investor lokal. Banyak trader ritel yang kehilangan aset saat LUNA dan UST mengalami death spiral, termasuk melalui platform lokal seperti Indodax dan Tokocrypto.
Pakar regulasi aset digital dari Universitas Indonesia, Dr. Andika Putra, menyoroti pentingnya transparansi di DeFi: "Kasus Jane Street vs Terraform menjadi pengingat bahwa bahkan di ekosistem terdesentralisasi, akuntabilitas tetap krusial. Investor Indonesia perlu lebih kritis memetakan risiko proyek Web3."
Analis WarungWeb3 mencatat perkembangan ini bisa menjadi preseden penting bagi pertanggungjawaban institusi finansial dalam trading crypto, khususnya menyangkut produk derivatif dan stablecoin algorithmic.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.