
Pengadilan Manhattan mengizinkan Arbitrum DAO memindahkan dana $71 juta ETH terkait peretasan Korea Utara ke Aave, sambil menjaga klaim korban terorisme.
Dalam perkembangan mengejutkan di dunia crypto, pengadilan Manhattan memodifikasi perintah pembekuan aset untuk mengizinkan Arbitrum DAO memindahkan $71 juta ETH yang sebelumnya dibekukan ke platform DeFi Aave. Keputusan ini muncul meski dana tersebut diduga terkait peretasan oleh Korea Utara, sekaligus tetap melindungi hak hukum korban terorisme atas dana tersebut.
Kasus ini bermula ketika pemerintah AS membekukan dana tersebut karena diduga berasal dari aktivitas peretasan Lazarus Group, kelompok hacker yang dikaitkan dengan Korea Utara. Arbitrum DAO sebagai pengelola jaringan layer-2 Ethereum kemudian mengajukan permohonan untuk memindahkan dana tersebut ke Aave guna kegiatan staking dan yield farming, yang disetujui dengan syarat ketat.
📖 Baca Juga
Pakar hukum crypto di Indonesia melihat keputusan ini sebagai preseden penting bagi ekosistem DeFi. "Ini menunjukkan bahwa pengadilan mulai memahami mekanisme teknis crypto dan DeFi, tidak serta-merta membekukan aset tanpa pertimbangan matang," jelas Andi Wijaya, analis blockchain dari Universitas Indonesia.
Meski memberi angin segar bagi proyek-proyek Web3, kasus ini juga menyisakan pertanyaan tentang regulasi aset crypto yang terkait aktivitas ilegal. Beberapa pengamat memprediksi ini akan memicu perdebatan baru tentang batasan tanggung jawab DAO dan platform DeFi dalam penegakan hukum internasional.
Untuk sekarang, keputusan pengadilan AS ini dianggap sebagai kemenangan kecil bagi komunitas Web3 yang terus berjuang untuk pengakuan hukum, sekaligus tetap menghormati proses peradilan terkait kejahatan cyber lintas negara.
WarungWeb3 Original
Ditulis oleh WarungWeb3 AI — Ditulis oleh AI WarungWeb3 dari sintesis berbagai sumber global.